[TANYA JAWAB SEPUTAR GMNI] |
Apa Syarat menjadi Peserta KTD Bung?
1. Telah mengikuti PPAB dibuktikan dengan serkifikat PPAB. (Syarat untuk mengikuti).
2. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari DPK
Hal-hal lain :
3. KTD Wajib untuk menduduki Jabatan Pengurus DPK dan DPC Defentitif.
4. KTD harus dilasanakan DPC minimal 2 kali dalam 1 tahun.
5. Untuk jumlah peserta tidak terhingga yang diatur oleh DPC.
6. Setiap DPK harus mempersiapkan kadernya yang akan mengikuti KTD untuk generasi keberlanjutan kepemimpinan DPK selanjutnya.
7. Kader KTD juga dipersiapkan oleh DPK untuk menduduki Posisi Pengurus DPC.
8. Untuk Pelaksanaannya wajib harus berkoordinasi dengan DPP dan DPD.
9. Mempersiapkan materi dengan menghubungi DPD atau DPP untuk meminta materi.
10. Mempersiapkan Pemateri dengan menghubungi DPD atau DPP untuk meminta petunjuk atas materi yang ada yang bisa dibawakan pemateri.
11. Peserta KTD yang telah usai mengikuti kegiatan KTD, harus dilantik oleh DPC atau seseorang yang telah mengikuti KTM atas persetujuan DPC.
12. Teknisnya, sama seperti penyelenggaraan PPAB.
Bagaimana jika ada DPC GMNI yang belum melaksanakan KTD dan apa yang menjadi Konsekuensinya?
1. Jika DPC itu belum Pernah sama sekali melaksanakan KTD pasca ia baru saja terbentuk, maka ia tidak berhak atas status Defenitif dan harus ditinjau kembali oleh DPP GMNI.
Syarat DPC Carateker Baru menuju Defenitif, ada 4 hal (Coba Baca SK Kepengurusannya Karateker) :
» Melaksanakan PPAB,
» Membentuk DPK,
» Melaksanakan KTD,
» Melakukan Konfercab.
2. Jika dalam 1 Periode, DPC GMNI dengan Status Defenitif tidak melaksanakan KTD sama sekali, maka akan berimbas para reating DPC yang bisa saja masuk dalam kategori C (Buruk). Terkecuali Kader yang telah mengikuti KTD sudah terlalu banyak dan melampaui batas karena banyak mengikuti KTD yang diselenggarakan diluar DPC.
3. Ditahun kemarin (2019), banyak cabang-cabang baru yang tidak layak untuk didefenitifkan tetapi karena kepentingan politik, maka ia diberi hak atas status itu, salah satunya karena belum melaksanakan KTD.
4. Konsekuensi yang diterima jika reating DPC masuk dalam kategori C (Buruk) :
» Akan ada pemotongan hak dalam Pemenuhan Dominasi keterlibatan dalam kerja sama antara DPC maupun yang dilakukan DPD GMNI yang melibatkan seluruh DPC di wilayah Provinsi (Itupun kalau Panpel Kegiatan Rasional dan Profesional).
» Jika DPC masuk dalam kategori C, maka pemenuhan kebutuhan DPC untuk masuk menjadi Pengurus DPP atau DPD (Kalau untuk menjadi Pengurus DPD, cabang itu tidak mendominasi atau bicara jatah), tidak akan bisa tercapai sampai DPC itu masuk dalam kategori A atau B. Ia bisa saja masuk tanpa memandang kategori terkecuali ada satu bidang khusus yang dikuasai oleh Kader dari DPC itu yang tidak bisa dikuasai oleh orang lain, maka untuk memenuhi kebutuhan itu, mau tidak mau ia harus dimasukkan sebagai Pengurus.
» Untuk Kategori D, ada penghilang hak suara dan hanya memiliki hak bicara.
» Kategori A, B, dan C yang disematkan kepada DPC, dilihat berdasarkan Kondisi Realitas DPC dengan berbagai macam sudut pandang salah satu KTD.
» Kategori dalam GMNI adalah kekuatan.
Jika mendapatkan Kategori A, berarti DPC itu mempunyai Kekuatan yang SANGAT KUAT atau SANGAT BAIK.
Jika mendapatkan Kategori B, berarti DPC itu mempunyai Kekuatan yang KUAT atau BAIK.
Jika mendapatkan Kategori C berarti DPC itu mempunyai Kekuatan yang LEMAH atau BURUK.
Jika mendapatkan Kategori D berarti DPC itu mempunyai Kekuatan SANGAT LEMAH atau SANGAT BURUK.
Kekuatan kategori itu digunakan untuk menopang.
Sumber untuk menentukan Kategori A, B, dan C dilihat berdasarkan hal sebagai berikut :
1. Jumlah Anggota GMNI dalam 1 area cabang.
2. Jumlah Anggota yang telah menjadi Kader GMNI dalam 1 area cabang.
3. Jumlah Komisariat.
4. Penguasaan Lembaga Intra Kampus.
5. Memanajemen organisasi dari tingkatan DPK sampai DPC yang sesuai dengan aturan organisasi.
Mengapa KTD begitu penting bagi DPC Caretaker baru untuk mendapatkan status defenitif?
KTD adalah salah satu sektor yang menjadi Kekuatan DPC, apalagi untuk cabang caretaker baru.
Letak kekuatannya dimana?
Jika KTD dilakukan oleh DPC Caretaker baru untuk pemenuhan legalitas Kader kepada Pengurus dan Calon Pengurus baik DPK maupun DPC, maka DPC itu memiliki kekuatan untuk menjadi defenitif.**
Kesimpulan dari hal diatas
1. Laksanakan KTD bagi DPC yang belum sama sekali melaksanakannya agar menjadi sumber kekuatan DPC.
2. Jika tidak mampu melaksanakan KTD, maka DPC tersebut harus mengikutkan anggota di KTD diluar DPC.
3. Bagi DPC yang ingin melaksanakan Konfercab tetapi belum memiliki Kader KTD, maka wajib untuk melaksanakan KTD atau mengikuti KTD diluar cabang untuk mengisi kepengurusan selanjutnya seletah Konfercab.
4. Bagi DPK yang ingin melaksanakan MAK tetapi belum memiliki Kader KTD, maka DPK itu Wajib mengikuti KTD baik yang dilaksanakan DPC atau yang dilaksanakan diluar DPC untuk mengisi kepengurusan selanjutnya.
4. Agar tidak tiba masa tiba akal, seperti point 2 dan 3, maka DPC maupun DPK harus mempersiapkan Anggotanya menjadi Kader dijauh hari sebelum terjadi Konfercab dan MAK.
5. Ditahun 2021, seluruh Pengurus DPC Maupun DPK sudah harus berlegalitas Kader (Minimal KTD) agar bisa menjadi DPC atau DPK yang KUAT.
6. Kita harus membentuk BARISAN YANG TERATUR, Kalau TERATUR BARISAN-Nya maka akan TERATUR PULA PERJUANGAN-Nya.
7. Untuk pemenuhan KETERATURAN pada point 6, maka janganlah asal-asalan dalam Berorganisasi.
Sekian dan Terima kasih.***