CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM GMNI

 

Tanya Jawab Seputar GMNI. 


Seperti apa Cara Pengambilan Keputusan dalam GMNI? 


Karena GMNI dipimpin secara Kolektif, maka pengambilan keputusan dalam GMNI harus diambil secara kolektif yang kemudian disebut sebagai Keputusan Kolektif. 


Keputusan Kolektif artinya Keputusan yang diambil secara bersama-sama. 


Keputusan itu dinyatakan sah apabila disetujui oleh 1/2 + 1 dari jumlah pengurus yang ada.


Keputusan yang diambil oleh GMNI (DPP, DPD, DPC, DPK) dapat menghasilkan atau dikonversikan menjadi Ketetapan dan Intruksi.


Seperti Ketetapan Dewan Pimpinan Cabang atau Intruksi Dewan Pimpinan Cabang. 


Keputusan diambil dari Rapat Pleno dan Rapat Pengurus Harian.


Disisi lain, Seorang Ketua bisa saja mengambil keputusan sendiri yang dianggap perlu apabila organisasi dalam keadaan darurat atau kondisi rapat dalam pengambilan keputusan, berlangsung tidak kondusif. Keputusan itu diambil untuk menyelamatkan organisasi.


Dasar Hukum Penulisan:

(Contoh tentang Dewan Pimpinan Daerah dalam Anggaran Rumah Tangga GMNI) 


1. Anggara Rumah Tangga GMNI Pasal 10 Tentang DEWAN PIMPINAN DAERAH

(Ayat 2) Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah bersifat kolektif kolegial


2. Anggaran Rumah Tangga GMNI Pasal 12 Tentang RAPAT DEWAN PIMPINAN DAERAH

(Ayat 1) Dalam menjalankan Konferensi Daerah, Dewan Pimpinan Daerah dapat membuat Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan Dewan Pimpinan Daerah yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Daerah.

(Ayat 2) Rapat Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari:

a. Rapat Pleno;

b. Rapat Pengurus Harian.


3. Anggaran Rumah Tangga GMNI Pasal 12 Tentang RAPAT DEWAN PIMPINAN DAERAH

(Ayat 5) Setiap keputusan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Daerah pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.


4. Anggaran Rumah Tangga GMNI Pasal 12 Tentang RAPAT DEWAN PIMPINAN DAERAH

(Ayat 7) Dalam hal yang menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi dan/atau kepentingan organisasi yang mendesak, keputusan diambil melalui hak prerogatif ketua.

(8) Keputusan hak prerogratif ketua dikontrol dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah.(*)

Posting Komentar

Sikahkan Komentar dengan baik dan beretika!!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini