Tanya Jawab Seputar GMNI. |
Seperti apa Independensi GMNI itu?
Sejak PNI membangun fusi dengan PDI dan terkungkung oleh kebijakan Orde Baru yang melakukan Desukarnoisasi, disitulah GMNI menyatakan dirinya sebagai organisasi Independen terhadap Kekuatan Politik manapun sampai hari ini dan itu diatur dalam AD/ART GMNI (Maaf, Kalau salah dibenarkan!).
Dalam Anggaran Dasar BAB III TUJUAN DAN SIFAT Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa GMNI adalah organisasi yang bersifat Independen, bebas aktif, serta berwatak kerakyatan. Ini mengandung arti bahwa GMNI adalah organisasi yang Independen dari kekuatan politik manapun atau tidak ikut-ikut dalam politik apalagi berafiliasi dengan kekuatan Politik.
Ada beberapa hal yang harus dipahami dari hal diatas sebagai berikut:
1. GMNI bukanlah Organisasi Politik atau Organisasi yang terafiliasi dengan Partai Politik.
2. Kita harus bisa membedakan antara Organisasi GMNI dan Seorang GMNI (Pribadi Seorang Kader GMNI). GMNI secara organisasi tidak boleh dibawa-bawa untuk terjun dalam politik karena itu melanggar AD/ART GMNI.
Yang dimaksud dalam hal ini:
~ Tidak menyertakan atau membawa-bawa nama GMNI saat seorang GMNI sedang berada dalam wilayah politik dengan tujuan agar GMNI secara organisasi dapat bekerja sama untuk mensukseskan sebuah kegiatan politik.
~ Tidak menyebut nama GMNI saat berada dalam wilayah politik dengan maksud agar GMNI secara organisasi mendukung kegiatan politik itu.
~ Tidak memakai atribut GMNI (Jas Merah, Peci GMNI, Gordon GMNI, dan tanda pengenal lainnya yang menandakan bahwa engkau adalah Kader GMNI) saat seorang GMNI berada dalam wilayah politik.
~ Jika tanpa sadar berada dalam wilayah politik dengan memakai atribut GMNI dan itu terlihat dipublik dan menjadi bahan pembicaraan, maka segera memberikan klarifikasi.
3. Kita harus bisa membedakan antara organisasi GMNI dan Seorang GMNI (Pribadi Seorang Kader GMNI). Seorang GMNI memiliki hak dalam menentukan pilihan politiknya untuk mendukung calon Walikota, Bupati, Gubernur dan Capres yang disukainya karena setiap warga negara berdaulat dalam bidang Politik (siapapun itu).(*)