TANYA JAWAB SEPUTAR GMNI. |
Apa yang menjadi syarat untuk bisa menduduki jabatan Pengurus dalam GMNI?
Syarat untuk menjadi Pengurus dalam GMNI (DPK, DPC, DPD, dan DPP) menurut dialektika GMNI adalah sebagai berikut:
1. Telah menyandang legalitas Pendidikan Kaderisasi Kader (KTD, KTM, dan KTP) yang dibuktikan dengan Sertifikat Pendidikan Kader.
~ Ini adalah syarat formal.
~ Selain legalitas kader, seorang Pengurus yang tidak memiliki legalitas itu atau hanya menyandang legalitas Pendidikan PPAB, maka ia tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai pengurus.
~ (Minimal) KTD diperuntukkan untuk menduduki jabatan DPK dan DPC.
~ (Minimal) KTM diperuntukkan untuk menduduki jabatan DPD.
~ KTP diperuntukkan untuk menduduki jabatan DPP.
2. Memiliki minimal kecakapan intelektual sesuai dengan jenjang Kaderisasi Kader yang dimilikinya.
Misal: Seorang pengurus DPK atau DPC yang berpendidikan KTD harus memiliki kecakapan intelektual (menguasainya) dalam memahami materi-materi KTD yang pernah ia dapatkan dalam berpendidikan.
~ Syarat ini digunakan sebagai Syarat Kelayakan Intelektual untuk kacamata DPK atau DPC untuk DPD dalam mengusung Kader terbaiknya untuk direkomendasikan menjadi Pengurus.
~ Syarat ini juga akan menjadi Syarat Kelayakan Intelektual untuk kacamata Team Formatur dalam menentukan Fungsionaris Pengurus organisasi dalam GMNI.
~ Hal ini sangat dibutuhkan agar setiap Perkataan dan Gerak sesuai dengan dialektika GMNI.
~ Jika tidak memiliki kecakapan ini, maka menurut dialektika GMNI, ia sangat tidak layak menjadi Fungsionaris Pengurus.
3. Memiliki kecakapan verbal dalam berkomunikasi atau mampu melakukan komunikasi dalam segala hal apapun dengan baik dan benar serta mampu mengaplikasikannya dalam gerak.
~ Ini adalah Kemampuan berbicara didepan publik dengan baik dan benar tanpa ada hambatan dalam segala hal dan serta dapat menjadikannya menjadi gerakan.
~ Syarat ini digunakan sebagai Syarat Kelayakan Komunikasi didepan publik untuk kacamata DPK atau DPC untuk DPD dalam mengusung Kader terbaiknya untuk direkomendasikan menjadi Pengurus.
~ Syarat ini juga akan menjadi Syarat Kelayakan Komunikasi untuk kacamata Team Formatur dalam menentukan Fungsionaris Pengurus organisasi dalam GMNI.
~ Hal ini sangat dibutuhkan agar setiap Perkataan dan Gerak sesuai dengan dialektika GMNI.
~ Jika tidak memiliki kecakapan ini, maka menurut dialektika GMNI, ia sangat tidak layak menjadi Fungsionaris Pengurus.
~ Jika hal ini tidak ada, maka yang akan terjadi adalah diamnya seorang Pengurus tanpa kata dalam segala hal.
4. Diusung oleh organisasi yang ada dibawanya sebagai keterwakilannya melalui Surat Rekomendasi.
Misal: jika seseorang ingin menjadi Pengurus DPC maka ia harus diusung oleh DPK sebagai keterwakilan DPK yang dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari DPK yang ditandatangani oleh Komisariat dan Sekretaris.
Untuk menjadi Pengurus DPD harus diusung oleh DPC dan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Untuk menjadi Pengurus DPP harus diusung DPC atau DPD yang dibuktikan dengan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Untuk menjadi Pengurus DPK tidak memerlukan Surat Rekomendasi karena DPK adalah struktur organisasi yang paling bawah.
~ Memiliki Surat Rekomendasi adalah syarat formal terkecuali menjadi Pengurus DPK. (Ini adalah syarat formal).
~ Jika seorang tidak memiliki Surat Rekomendasi pada saat Pencalonan Ketua dan Sekretaris, maka ia tidak bisa dicalonkan untuk dipilih menjadi Ketua dan Sekretaris.
~ Surat Rekomendasi untuk Ketua hanya boleh dibuat untuk satu orang calon dan apabila telah membuat surat rekomendasi untuk satu Ketua, maka DPD, DPC, dan DPK tidak bisa lagi merekomendasikan seorang calon Sekretaris dari DPD, DPC, DPK yang sama.
~ Begitu juga untuk seorang sekretaris. Ia harus mendapatkan direkomendasikan dari DPD, DPC, atau DPK yang tidak sedang merekomendasikan ketua dari DPD, DPC, atau DPK yang sama.
~ Fungsionaris Pengurus lainnya harus memiliki Surat Rekomendasi sebagai keterwakilan.
~ Organisasi GMNI yang baru saja terbentuk dengan Status Caretaker tidak bisa membuat Surat Rekomendasi untuk mengusung kadernya menjadi Pengurus. Ini dikarenakan ia tidak memiliki hak suara.
5. Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan.
~ Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan setia kepada Marhaenisme dan kesanggupan untuk memimpin selama satu periode jabatan untuk pengurus DPC.
~ Untuk pengurus DPD membuat Surat Pernyataan setia kepada Marhaenisme dan kesanggupan untuk memimpin serta siap bertempat tinggal di Ibukota provinsi selama satu periode.
~ Untuk pengurus DPP membuat Surat Pernyataan setia kepada Marhaenisme dan kesanggupan untuk memimpin serta siap bertempat tinggal di Ibukota Negara selama satu periode.
6. Tidak sedang menjabat sebagai Pengurus Partai Politik ataupun tidak sedang menjadi Kader Partai Politik.
~ Membuat Surat Penyataan tidak pernah terlibat dengan Partai Politik (Jika dibutuhkan).
~ Jika seseorang terbukti sedang menjabat atau menjadi kader sebuah Partai Politik, maka secara otomatis ia gugur menjadi calon pengurus.
7. Tidak sedang berstatus sebagai kader organisasi sejenis atau organisasi yang ditentukan dalam Kongres.
~ Jika seseorang terbukti maka ia tidak memiliki hak untuk dipilih.
8. Tidak berstatus ASN atau TNI/POLRI.
9. Pernah menjadi Pengurus organisasi yang ada dibawanya.
~ Ini adalah syarat formal, karena biasanya orang yang dibutuhkan adalah yang berpengalaman.
~ Syarat formal ini dikembalikan lagi oleh keputusan sidang yang disahkan oleh Pimpinan sidang (Jika diperlukan).
~ Untuk menjadi Pengurus DPC maka ia pernah menjadi Pengurus DPK.
~ Untuk menjadi Pengurus DPD maka ia pernah menjadi Pengurus DPC.
~ Untuk pengurus DPP maka ia pernah menjadi Pengurus DPC atau DPD.
Kesimpulan
Syarat formal
~ Syarat formal untuk menjadi Ketua dan Sekretaris diserahkan kepada Pimpinan Sidang Musyawarah untuk selanjutnya disahkan dalam forum musyawarah.
~ Syarat formal untuk menjadi Fungsionaris Pengurus lainnya diserahkan kepada Team Formatur yang ditetapkan didalam Forum Musyawarah untuk diverifikasi.
~ Adapun syarat formal menjadi Pengurus adalah sebagai berikut:
1. Melampirkan Bukti Sertifikat Pendidikan Kader (Foto Copy dan Aslinya).
2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari organisasi GMNI yang ada dibawanya.
3. Melampirkan Surat Pernyataan Setia kepada Marhaenisme dan Kesanggupan untuk memimpin serta siap bertempat tinggal di Ibukota selama satu masa periode kepemimpinan.
4. Melampirkan Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Kader Partai Politik, jika diperlukan.
5. Melampirkan Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai kader organisasi lain yang sejenis dengan GMNI, jika diperlukan.
6. Melampirkan bukti bahwa pernah menjadi Pengurus organisasi GMNI yang ada dibawanya (Jika diperlukan).
Syarat non formal
1. Syarat harus memiliki kecakapan intelektual ada sebuah keharusan karena seorang pemimpin harus memiliki kecakapan itu terutama dalam berpikir dan memiliki wawasan yang luas.
2. Syarat harus memiliki kecakapan dalam berkomunikasi ada sebuah keharusan karena pemimpin harus bisa menyampaikan pendapat didepan publik dengan baik dan benar.
Hal-hal yang dapat menggugurkan ia tidak dapat menjadi seorang calon Ketua dan Sekretaris serta Pengurus lain.
1. Tidak terpenuhinya syarat formal.
2. Untuk syarat non formal ditentukan oleh DPC dalam memilih kader yang terbaik.
3. Terbukti menjadi Pengurus atau kader partai politik.
4. Terbukti menjadi Pengurus atau Kader Organisasi sejenis atau organisasi yang ditentukan dalam Kongres.
5. Terbukti telah menjadi ASN dan TNI/POLRI.***
Sumber Referensi: Buku Hasil Kongres Blitar, Buku Hasil Kongres Sikka, Melihat langsung (Menjadi Peserta) Kongres Sikka, Mengatur jalannya Konferda I GMNI Sultra, AD/ART GMNI, Buku Pedoman Organisasi GMNI 2017, Buku Pedoman Organisasi GMNI 2021 terbaru.