TANYA JAWAB SEPUTAR GMNI |
Bagaimana tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris dalam GMNI?
Jika syarat untuk menjadi Ketua dan Sekretaris telah dirasa memenuhi syarat, maka ia harus menyetorkannya kepada Pimpinan Sidang Musyawarah untuk disahkan dihadapkan forum musyawarah.
Jika forum telah menyepakati dan Pimpinan Sidang telah mengesahkan dengan mengetuk palu, maka ia berhak untuk dicalonkan sebagai Ketua dan Sekretaris.
Proses selanjutnya adalah melakukan pemilihan atau pemungutan suara. Tata cara pemungutan suara dalam GMNI adalah sebagai berikut:
1. Jika hanya ada satu calon Ketua dan Sekretaris maka ia dinyatakan terpilih secara aklamasi.
2. Jika terdapat 1 figur calon Ketua, sementara Sekretaris terdapat lebih dari 2 figur, maka Ketua dinyatakan terpilih secara aklamasi sedangkan Sekretaris harus dipilih melalui voting.
3. Jika terdapat 1 figur calon Sekretaris, sementara Ketua terdapat lebih dari 2 figur, maka Sekretaris dinyatakan terpilih secara aklamasi sedangkan Ketua harus dipilih melalui voting.
4. Jika terdapat lebih dari satu figur calon Ketua dan Sekretaris yang disahkan oleh forum musyawarah maka voting harus dilakukan untuk memilih keduanya secara bersamaan.
5. Ketentuan voting ditentukan dalam musyawarah.
6. Ketua dan Sekretaris berasal dari utusan DPC yang berbeda untuk menduduki jabatan DPP atau DPD.
7. Ketua dan Sekretaris berasal dari utusan DPK yang berbeda untuk menduduki jabatan DPC.
8. Ketua dan Sekretaris berasal dari jurusan/fakultas yang berbeda untuk menduduki jabatan DPK.
9. Setiap satu suara hanya mewakili satu organisasi dalam GMNI yang dirembukkan oleh Para Peserta yang hadir dari wakil organisasi berdasarkan surat mandat.
10. Seorang Ketua tidak dilahirkan satu paket dengan Seorang . Sekretaris untuk dipilih. Artinya, setiap DPD, DPC, atau DPK berhak menentukan Ketua dan Sekretaris secara terpisah.
11. Setiap pemegang hak suara dalam musyawarah adalah ia (DPD, DPC, DPK) yang berstatus defenitif, sedangkan caretaker hanya memiliki hak bicara.
12. Pemilihan Ketua dan Sekretaris ditetapkan dalam sebuah sidang Pleno.
13. Ketua dan Sekretaris terpilih secara otomatis telah menjadi Ketua dan Sekretaris Formatur untuk menentukan Fungsionaris Pengurus lainnya bersama Team Formatur yang ditetapkan didalam Forum Musyawarah.
Lalu bagaimana tata cara memilih fungsionaris pengurus lainnya dalam GMNI?
Berikut adalah tata cara pemilihan fungsionaris pengurus yang akan membantu Ketua dan Sekretaris:
1. Untuk memilih fungsionaris pengurus yang nantinya akan membantu Ketua dan Sekretaris terpilih, ditentukan oleh team formatur setelah selesai musyawarah.
2. Sebelumnya team formatur dipilih melalui musyawarah setelah Ketua dan Sekretaris telah ditetapkan.
3. Team Formatur dipilih dari utusan DPD, DPC, DPK yang ditetapkan dalam forum musyawarah.
4. Formatur dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris terpilih yang ditetapkan didalam forum musyawarah.
5. Team Formatur harus melakukan rapat penentuan pengurus selambatnya 1 bulan setelah forum musyawarah berakhir.
6. Penentuan bidang dalam posisi fungsionaris pengurus ditentukan berdasarkan hasil sidang pleno Komisi Organisasi yang bidang organisasi sesuai dengan kebutuhan, selebihnya adalah posisi wajib yang harus diisi, yakni : Bendahara, Ketua atau Wakil Ketua Bidang Organisasi, Ketua atau Wakil Ketua Bidang Kaderisasi, dan Ketua atau Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah.
7. Setiap DPD, DPC, DPK yang memiliki hak suara dapat mengusung kader terbaiknya yang memenuhi persyaratan ke team formatur.
8. Ketetapan team formatur dalam menentukan Fungsionaris Pengurus lainnya, selanjutnya akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham untuk kepengurusan DPP.
9. Ketetapan team formatur dalam menentukan Fungsionaris Pengurus lainnya, selanjutnya akan disahkan oleh DPP untuk Pengurus DPD dan DPC melalui SK yang diterbitkan oleh DPP.
10. Sedangkan untuk DPK akan disahkan oleh DPC melalui SK yang diterbitkan oleh DPC.***
Sumber Referensi: Buku Hasil Kongres Blitar, Hasil Kongres Sikka, Melihat langsung Kongres Sikka, Mengatur jalannya Konferda I GMNI Sultra, AD/ART GMNI, Buku Pedoman Organisasi GMNI 2017, Buku Pedoman Organisasi GMNI 2021 terbaru.